Peraturan Menteri

Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)
Tajuk Entri Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69
Tahun 2009
Jenis Peraturan Menteri
Singkatan Jenis PERMEN
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 05 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan 05 Oktober 2009
Sumber Berita Negara
Nomor Sumber
Status Peraturan Tidak Berlaku
Detail Status
Dicabut oleh Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Organisasi. Departemen Pendidikan Nasional.
Bidang Hukum Himpunan Peraturan
Subjek
Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kembali