Tentang Kami

Tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kemendikdasmen


JDIH Kemendikdasmen

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut JDIH Kemendikdasmen adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

JDIH Kemendikdasmen merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya bidang pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dasar Hukum

Adapun landasan Hukum yang terkait JDIH Kemendikdasmen sebagai berikut:

  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Visi dan Misi

Dalam rangka pembentukan JDIH Kemendikdasmen, Biro Hukum mempunyai visi:

“Terwujudnya layanan prima dalam penyediaan informasi hukum di bidang Pendidikan Dasar dan Menengah yang lengkap dan akurat.”

Dalam mewujudkan visi tersebut, JDIH Kemendikdasmen mempunyai misi yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di bidang pendidikan dasar dan menengah yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.

  • Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di bidang pendidikan dasar dan menengah dalam rangka mendukung terwujudnya e-Government.

  • Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang pendidikan dasar dan menengah.


Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan JDIH Kemendikdasmen dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi.

  • Menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kemendikdasmen dan anggota JDIH Kemendikdasmen serta antar sesama anggota JDIH Kemendikdasmen dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait Kementerian.

  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah dan pelayanan kepada publik secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.