struktur organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN.
Struktur organisasi JDIH Kemendikbudristek sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdiri dari:
1. Pusat JDIH Kemendikbudristek yaitu Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
2. Anggota JDIH yaitu Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan terkait hukum di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Anggota JDIH Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdiri atas:
1. Biro Perencanaan
2. Biro Sumber Daya Manusia
3. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
4. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
5. Biro Organisasi dan Tata Lakasana
6. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
7. Pusat Data dan Teknologi
8. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
9. Pusat Prestasi Nasional
10. Pusat Penguatan Karakter
11. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
12. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
13. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
14. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
15. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
16. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
17. Sekretariat Inspektorat Jenderal
18. Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
19. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa