tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum kemendikbudristek
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disingkat JDIH Kemendikbudristek adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat. JDIH Kemendikbudristek merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan serta produk hukum lainnya, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Landasan hukum yang menjadi latar belakang pembentukan JDIH Kemendikbudristek dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
2. Keputusan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.